Halaman

Rabu, 31 Desember 2008

Mendorong VoIP Menjadi Layanan Massal 


VoIP (Voice over Internet Protocol) adalah proses transmisi komunikasi suara, seperti pembicaraan lewat telefon biasa, melalui jaringan berbasis IP (internet protocol) seperti internet. Kedua metode tersebut mengubah suara menjadi sinyal elektrik (data), dan mengirimkannya melalui suatu jaringan kepada penerima, di mana di sisi penerima akan diubah lagi data tersebut menjadi suara. Namun, terdapat perbedaan yang utama antara komunikasi berbasis IP dan jaringan telefon biasa (PSTN), yakni metode pengiriman datanya.

PSTN (Public Switched Telephone Network) atau yang biasa kita kenal sebagai jaringan telefon rumah, membentuk jaringan antara pemanggil dan yang dipanggil yang terus tersambung selama pembicaraan berlangsung. Sementara panggilan IP menggunakan internet adalah suatu jaringan yang berbasiskan paket data. Artinya, data ditransfer dalam paket-paket yang dikirimkan dari sumber ke tujuan, dan setelah sampai di tujuan paket-paket data tersebut akan digabungkan kembali menjadi suatu informasi.

Akibatnya, proses pengiriman menjadi lebih efisien dan menjadi tidak masalah dengan jarak antara pengirim dan penerima, sebagaimana sering dipermasalahkan dengan jaringan PSTN. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa panggilan VoIP menjadi jauh lebih murah dibandingkan panggilan PSTN. Selain itu, karena internet merupakan jaringan global, di mana sistem telekomunikasi diimplementasikan baik secara individu, dalam pemerintahan, maupun secara korporasi, menjadikan komunikasi dapat dilakukan secara global dengan lebih mudah.

VoIP di Indonesia

Layanan VoIP sangat efisien untuk komunikasi jarak jauh, baik untuk panggilan interlokal maupun panggilan internasional, karena kedua jenis panggilan tersebut membutuhkan biaya yang mahal jika dilakukan dengan PSTN. Seperti sudah diketahui, jauh dekatnya jarak dalam panggilan interlokal dan internasional melalui PSTN sangat menentukan besar kecilnya biaya percakapan yang harus dibayarkan oleh konsumen. Namun, untuk panggilan lokal, penggunaan VoIP akan lebih mahal. Oleh karena itu, layanan VoIP ini berkaitan erat dengan layanan telekomunikasi internasional.

Layanan telefon internasional dapat dilakukan dengan menggunakan Internet Telefon i untuk Keperluan Publik (ITKP) atau yang lebih dikenal dengan VoIP dan dengan jasa telefon i dasar Sambungan Langsung Internasional (SLI) yang masing-masing memiliki lisensi sendiri-sendiri. Saat ini PT Telkom juga diberikan izin menyelenggarakan layanan telekomunikasi internasional dengan kode akses 017 yang merupakan layanan Internet Telefon i untuk Kepentingan Publik (ITKP) dan 007 yang merupakan Sambungan Langsung Internasional (SLI).

Saat ini ada tujuh penyelenggara ITKP, yaitu PT Telkom dengan kode akses 017, PT Indosat dengan kode akses 016, PT Gaharu dengan kode akses 019, PT Atlasat dengan kode akses 018, PT.Satelindo, PT Excelcomindo, dan PT Satria Widya Prima. Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999, para penyelenggara jaringan wajib interkoneksi untuk menghubungkan percakapan dari ujung ke ujung, termasuk untuk percakapan antar negara (internasional).

Pada umumnya para penyelenggara layanan ITKP memasang sebuah gateway di masing-masing operator, seperti Telkom, Indosat, Excelcom, dll. agar para pelanggan operator-operator tersebut dapat memanfaatkan layanan ITKP mereka. Namun demikian, para penyelenggara ITKP ini sering menerima perilaku yang tidak bertanggung jawab dari para operator, yang mungkin dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab, terhadap peralatan mereka. Salah satu tindakan yang bisa mengganggu layanan ITKP adalah blocking.

Tindakan blocking oleh penyedia jaringan sangat mudah dilakukan karena penggunaan sistem komputerisasi di perangkat sentral, dan salah satu metode blocking adalah mengalihkan akses (reroute). Semua penyelenggara ITKP membutuhkan koneksi dengan peralatan yang bernama E-1 sebagai media untuk koneksi. Peralatan E-1 hanya disediakan oleh penyelenggara jaringan komunikasi, sehingga dengan tidak diberikannya E-1 yang menjadi otoritas penyelenggara jaringan kepada para penyelenggara ITKP, secara otomatis penyelenggara ITKP tidak akan dapat menjalankan sistem mereka. Itu artinya ITKP tidak dapat memberikan layanannya kepada para penggunanya.

Pada umumnya tindakan blocking dilakukan oleh suatu operator--yang juga memiliki layanan ITKP--terhadap layanan penyelenggara ITKP lain yang terhubung dengan jaringan mereka untuk mematikan layanan ITKP kompetitornya tersebut. Tindakan blocking sering dilakukan oleh para pelaku bisnis telekomunikasi dalam persaingan untuk mematikan kompetitornya. Padahal, tindakan tersebut jelas-jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Masih tingginya perilaku unfairness dari para operator jaringan, menyebabkan tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh para penyelenggara ITKP. Selain itu, para pelanggan mereka sering menerima kualitas layanan yang buruk sebagai akibat seringnya terjadi gangguan sambungan E-1 ke gateway mereka. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa VoIP tidak terlalu berkembang di Indonesia, karena iklim kompetisi sehat yang tidak terjadi. Seharusnya setiap pelanggan telefon memiliki kebebasan untuk memilih layanan VoIP mana yang mereka gunakan. Artinya, pada waktu pelanggan operator A akan menggunakan layanan VoIP, dia tidak harus menggunakan layanan VoIP milik operator A tersebut, namun dia bebas memilih layanan VoIP lain yang ingin dia gunakan.***
sumber :www.dudung.net (Indra Gunawan Pengamat Telekomunikasi Tinggal di Jakarta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar