“Dan berikanlah mahar (mas kawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. An-Nisaa’: 4)
Pengertian Mahar dalam Islam
Mahar (mas kawin) merupakan hak seorang wanita yang harus dipenuhi oleh lelaki yang akan menikahinya. Mahar menjadi hak milik seorang isteri dan tidak boleh siapapun mengambilnya, entah ayahnya atau pihak lainnya, kecuali bila isteri ridha memberikan mahar tersebut kepada siapa yang memintanya - See more at: http://www.alquran-syaamil.com/2013/09/mahar-atau-mas-kawin-menurut-alquran.html#sthash.CGbsN6FP.dpuf -
Cukup segitu ya penjelasannya lebih lengkap bisa dibaca di buku fiqih Islam, sebenarnya mau posting bentuk mahar untuk pakdhe nya Bisma :).
Ini mahar pertama yang saya buat untuk seseorang (keluarga saya sendiri), sebelum - sebelumnya cuma trial and error :D
Bentuk maharnya sederhana saja sesuai dengan request dari calon pengantinnya, tidak dilipat dan di lem jadi tidak merusak uang itu sendiri. Wah kalo requestnya begitu jadi enak di saya. Sesuai dengan request jadi saya pilih bentuk kipas, mudah dirangkai-simple tapi menarik. Saya yakin teman-teman yang lain juga bisa merangkainya sendiri karena bentuk kipas yang saya rangkai cukup mudah dan sederhana. Tinggal menambah bunga dan beberapa hiasan pita di dalam pigoranya dan jadilah seperti ini.
Mahar Rp. 951.400
Rp. 50.000 17 lembar
Rp. 20.000 5 lembar
Rp. 200 5 koin
Rp. 100 4 koin
Nilai maharnya sesuai dengan tanggal pernikahan 9 Mei 2014 dan seperangkat alat sholat beserta Al-quran.
mukenah berbentuk burung merak
Alquran - senada dengan box nya
Buat kedua mempelai, semoga sakinah diraih. Barokallahu laka wa barokah alaika wajama'ah bainakuma fi khair
Semoga menginspirasi untuk yang mau merangkai maharnya sendiri :)
#sebuah cantatan sederhana, semoga bermanfaat
Permisi Mbak, saya mau buat mahar sendiri, kalau boleh tahu itu kalau tidak pakai lem terus diapakan ya mbak? biar tetap pada tempatnya seperti itu. Terima kasih.
BalasHapus