Bismillahir-Rah
maanir-Rahim ... Dalam melamar, seorang muslim dianjurkan untuk
memperhatikan beberapa sifat yang ada pada wanita yang akan dilamar,
diantaranya:
...
1.Wanita itu disunahkan seorang yang penuh cinta kasih. Maksudnya ia
harus selalu menjaga kecintaan terhadap suaminya, sementara sang suami
pun memiliki kecenderungan dan rasa cinta kepadanya.
Selain
itu, ia juga harus berusaha menjaga keridhaan suaminya, mengerjakan apa
yang disukai suaminya, menjadikan suaminya merasa tentram hidup
dengannya, senang berbincang dan berbagi kasih sayang dengannya. Dan hal
itu jelas sejalan dengan firman Allah Ta'ala,
Dan diantara
tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untuk kalian
istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan
merasa tentram kepadanya. Dan Dia jadikan di antara kalian rasa kasih
dan saying. (ar-Ruum:21).
2.Disunahkan pula agar wanita
yang dilamar itu seorang yang banyak memberikan keturunan, karena
ketenangan, kebahagiaan dan keharmonisan keluarga akan terwujud dengan
lahirnya anak-anak yang menjadi harapan setiap pasangan suami-istri.
Berkenaan dengan hal tersebut, Allah Ta'ala berfirman,
Dan orang-orang yang berkata, 'Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada
kami istri-istri kami sebagai penyenang hati kami, dan jadikanlah kami
imam bagi orang-orang yang bertakwa'. (al-Furqan:74).
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
Menikahlah dengan wanita-wanita yang penuh cinta dan yang banyak
melahirkan keturunan. Karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan
banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat kelak. Demikian hadist yang
diriwayatkan Abu Daud, Nasa'I, al-Hakim, dan ia mengatakan, Hadits
tersebut sanadnya shahih.
3.Hendaknya wanita yang akan
dinikahi itu seorang yang masih gadis dan masih muda. Hal itu
sebagaimana yang ditegaskan dalam kitab Shahihain dan juga kiab-kitab
lainnya dari hadits Jabir, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
pernah bertanya kepadanya,
Apakah kamu menikahi seorang gadis
atau janda? dia menjawab,"Seorang janda."Lalu beliau bersabda, Mengapa
kamu tidak menikahi seorang gadis yang kamu dapat bercumbu dengannya dan
ia pun dapat mencumbuimu?.
Karena seorang gadis akan
mengantarkan pada tujian pernikahan. Selain itu seorang gadis juga akan
lebih menyenangkan dan membahagiakan, lebih menarik untuk dinikmati akan
berperilaku lebih menyenangkan, lebih indah dan lebih menarik untuk
dipandang, lebih lembut untuk disentuh dan lebih mudah bagi suaminya
untuk membentuk dan membimbing akhlaknya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sendiri telah bersabda,
Hendaklah kalian menikahi wanita-wanita muda, karena mereka mempunyai
mulut yang lebih segar, mempunyai rahim yang lebih subur dan mempunyai
cumbuan yang lebih menghangatkan.
Demikian hadits yang
diriwayatkan asy-Syirazi, dari Basyrah bin Ashim dari ayahnya, dari
kakeknya. Dalam kitab Shahih al_Jami' ash_Shaghir, al-Albani mengatakan,
"Hadits ini shahih."
4.Dianjurkan untuk tidak menikahi wanita
yang masih termasuk keluarga dekat, karena Imam Syafi'I pernah
mengatakan, "Jika seseorang menikahi wanita dari kalangan keluarganya
sendiri, maka kemungkinan besar anaknnya mempunyai daya piker yang
lemah."
5.Disunahkan bagi seorang muslim untuk menikahi wanita
yang mempunyai silsilah keturunan yang jelas dan terhormat, karena hal
itu akan berpengaruh pada dirinya dan jufa anak keturunannnya. Berkenaan
dengan hal tersebut, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya,
kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang taat
beragama, niscahya kamu beruntung. (HR. Bukhari, Muslim dan juga yang
lainnya).
6.Hendaknya wanita yang akan dinikahi itu taat
beragama dan berakhlak mulia. Karena ketaatan menjalankan agama dan
akhlaknya yang mulia akan menjadikannya pembantu bagi suaminya dalam
menjalankan agamanya, sekaligus akan menjadi pendidik yang baik bagi
anak-anaknya, akan dapat bergaul dengan keluarga suaminya.
7.Selain itu ia juga akan senantiasa mentaati suaminya jika ia akan
menyuruh, ridha dan lapang dada jika suaminya memberi, serta
menyenangkan suaminya berhubungan atau melihatnnya. Wanita yang demikian
adalah seperti yang difirmankan Allah Ta'ala,
"Sebab itu,
maka wanita-wanita yang shahih adalah yang taat kepada Allah lagi
memelihara diri ketika suaminyatidak berada di tempat, oleh karena Allah
telah memelihara mereka". (an-Nisa:34).
Sedangkan dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Dunia ini adalah kenikmatan, dan sebaik-baik kenikmatannya adalah wanita shalihah". (HR. Muslim, Nasa'I dan Ibnu Majah).
Selain itu, hendaklah wanita yang akan dinikahi adalah seorang yang
cantik, karena kecantikan akan menjadi dambaan setiap insan dan selalu
diinginkan oleh setiap orang yang akan menikah, dan kecantikan itu pula
yang akan membantu menjaga kesucian dan kehormatan. Dan hal itu telah
disebutkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam hadits tentang
hal-hal yang disukai dari kaum wanita.
Kecantikan itu bersifat
relatif. Setiap orang mempunyai gambaran tersendiri tentang kecantikan
ini sesuai dengan selera dan keinginannya. Sebagian orang ada yang
melihat bahwa kecantikan itu terletak pada wanita yang pendek, sementara
sebagian yang lain memandang ada pada wanita yang tinggi.
Sedangkan sebagian lainnya memandang kecantikan terletak pada warna
kulit, baik coklat, putih, kuning dan sebagainya. Sebagian lain
memandang bahwa kecantikan itu terletak pada keindahan suara dan
kelembutan ucapannya.
Demikianlah, yang jelas disunahkan bagi
setiap orang untuk menikahi wanita yang ia anggap cantik sehingga ia
tidak tertarik dan tergoda pada wanita lain, sehingga tercapailah tujuan
pernikahan, yaitu kesucian dan kehormatan bagi tiap-tiap pasangan.
Wallahu A'lam bisha-wab ...
Wabillahi Taufik Wal Hidayah, ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar